KETENTUAN UMUM

I. PEMBELIAN RUMAH DENGAN FASILITAS KPR (KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH)
1. Membayar booking fee sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat order penjualan ditandatangani dan pengumpulan berkas lengkap maksimal 7 hari setelah booking fee.
2. Pemesan wajib membayar uang muka standart sesuai dengan ketentuan jadwal pembayaran yang ditentukan developer sebagaimana tercantum dalam surat pesanan (SP).
3. Apabila terjadi perubahan nilai KPR yang ditentukan oleh bank pemberi kredit berdasarkan hasil wawancara,  maka pemesan wajib melunasi kekurangan uang muka tersebut paling lambat pada saat pembayaran angsuran terakhir dari total kewajiban.
4. Khusus bangunan yang sudah jadi (ready stock), total uang muka dapat diangsur 3 (tiga)  kali dalam waktu maksimum 30 ( tiga puluh)  hari sejak surat pesanan ditandatangani.

II.  PEMBELIAN SECARA TUNAI BERTAHAP
1. Membayar booking fee sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat surat pesanan ditandatangani dan konsumen mendatangani gambar bangunan yang akan dibangun.
2. 7 (tujuh)  hari setelah tanggal booking fee, pemesan wajib mambayar angsuran pertama sebesar 50% * total harga jual.
3. Angsuran ke-dua dibayar sebesar 35% dari total harga jual apabila progress bangunan sudah mencapai 50%.
4. Angsuran ke-tiga dibayar sebesar 13% dari total harga jual saat bangunan sudah selesai 100%.
5. Sisa pembayaran 2% dari total harga jual dibayarkan 3 bulan setelah akad jual beli sebagai jaminan kelayakan konstruksi.
6. Khusus bangunan yang sudah jadi (ready stock), pembayaran harga jual diangsur 2 (dua)  kali dalam waktu maksimum 60 (enam puluh)  hari sejak surat pesanan ditandatangani.

III.  PEMBELIAN SECARA TUNAI LANGSUNG
1. membayar booking fee sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan konsumen menandatangani gambar bangunan yang akan dibangun 7 (tujuh) hari setelah tanggal booking fee, pemesan wajib membayar sebesar 95% dari total harga jual.
2. Setelah progress bangunan selesai 100% konsumen wajiib melunasi 5% dari total harga jual.

IV.  PEMBATALAN PEMESANAN RUMAH
1. Developer berhak mambatalkan secara sepihak pemesanan rumah dan uang yang telah setorkan tidak dapat diminta kembali apapun apabila :
a.  Pemesan tidak mentaati jadwal pembayaran
b.  Pemesan tidak menyerahkan secara. lengkap data-data persyaratan KPR dalam waktu 15 (lima belas)  hari sejak surat pemesanan ditandatangani.
c.  Pemesan tidak hadir pada saat wawancara atau akad kredit 2 (dua)  kali.

2. Apabila permohonan KPR ditolak oleh pihak bank pemberi kredit, atau pemesan tidak sanggup menambah uang muka yang ditetapkan oleh pihak bank pemberi kredit,  maka uang yang telah disetor akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.  1.000.000 (satu juta rupiah).

3. Apabila pemesan membatalkan pemesanan rumah / Kavling di PT.  MARHAMAH MANDIRI JAYA dengan alasan apapun saat bangunan sudah terbangun minimal 20%, maka dikenakan denda sebesar 50% dari total harga jual atau uang muka yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan (hangus).

V.  PINDAH/GANTI KAVLING
1. Apabila terjadi perubahan site plant dan atau sebab-sebab lainnya, maka developer berhak untuk memindahkan dan atau menukan rumah / kavling yang telah dipesan tersebut
2. Apabila pemesan tidak bersedia untuk dipindahkan, maka uang yang telah disetor akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
3. Rumah / Kavling yang terjadi atas permintaan pemesan dan disetujui pihak developer harus mengikuti harga jual yang terbaru dan dikenakan biaya administrasi sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah).  Pemindahan berlaku hanya satu kali.

VI.  PERALIHAN / GANTI NAMA
1. Setiap pengalihan hak atau dioper ke pihak lain harus diajukan ole pemesan dan hanya dibenarkan untuk mengalihkan hak tersebut kepada keluarga terdekat sesuai yang tercantum dalam kartu keluarga.
2. Pengalihan berlaku hanya satu kali dan apabila disetujui pihak developer akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.  500.000 (lima ratus ribu rupiah).

VII.  CARA PEMBAYARAN
1. pembayaran sah apabila memakai kwitansi resmi dari PT.  MARHAMAH MANDIRI JAYA dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,  developer,  dan disetempel perusahaan.
2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank kwitansi resmi dari atau agent mempunyai kerjasama dengan pihak developer.
3. Semua bukti transfer harus ditukar dengan kwitansi resmi dari developer.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga Pelangi Residence Tipe 36/72

Siteplan Marhamah Griya Sukalaksana

Marhamah Griya Sukalaksana 36/60